Minggu, 25 Maret 2012

Pendidikan Seks Dalam al-Qur'an

PENDIDIKAN SEKS DALAM AL-QUR·AN


A.      Pendahuluan
Islam mengakui bahwa naluri untuk berhubungan antara lawan jenis merupakan watak dasar manusia. Tetapi Islam memberikan aturan dan rambu-rambu agar pemahaman dan keinginan itu tidak dipahami dan disalurkan secara negatif dan serampangan. Permasalahan-permasalahan yang terjadi dalam seksualitas, mayoritas masyarakat kita memandangnya bukanlah prioritas penting dalam memberi suatu pembelajaran. Bahkan tidak sedikit yang menganggap seks itu negatif, kotor, jorok, dan hal-hal yang berkonotasi buruk, hal ini disebabkan karena adanya miss-information terhadap seks.
Kecenderungan mendiskreditkan seksualitas juga disebabkan beberapa hal, di antaranya peredaran VCD porno secara bebas. Pendidikan seks mempunyai peran yang sangat signifikan dalam pengembangan sumber daya manusia dan pembangunan karakter anak bangsa, sehingga masyarakat yang tercipta merupakan cerminan masyarakat yang memandang seks ke arah yang bersifat positif. Makalah ini akan memberikan informasi dan pengetahuan bagaimana al-Qur’an memandang pendidikan seks sebagai suatu ilmu yang bermanfaat di dalam kehidupan bermasyarakat.

B.       Pembahasan
1.      Pengertian Pendidikan Seks
Pendidikan ialah proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan.[1] Seks adalah cara genetis untuk menciptakan dan mewariskan ciri individual dalam suatu populasi.[2] Seks mempunyai dua makna, pertama, jenis kelamin, kelas-kelas dalam dimorfisme seksual (sexual dimorphism) akibat adanya sistem penentuan kelamin pada organisme. Kedua, kegiatan yang berkaitan dengan manipulasi organ kelamin, khususnya hubungan seksual; namun dapat juga sesuatu yang mengarah pada hal tersebut. Organ seksual adalah semua bagian anatomis tubuh makhluk hidup yang terlibat dalam reproduksi seksual dan menjadi bagian dari sistem reproduksi pada suatu organisme kompleks.[3]
Menurut Abdullah Nashih Ulwan, yang dimaksud dengan pendidikan seks adalah mengajarkan, memberi pengertian, dan menjelaskan masalah-masalah yang menyangkut seks, naluri, dan perkawinan kepada anak sejak akalnya mulai tumbuh dan siap memahami hal-hal di atas.[4] Oleh karenanya pendidikan seks merupakan upaya pengajaran, penyadaran, dan penerangan tentang masalah-masalah seksual yang diberikan kepada anak sejak ia mengerti masalah-masalah yang berkenaan dengan seks, naluri, dan perkawinan. Pendidikan seks dapat diartikan sebagai penerangan tentang anatomi, fisiologi seks manusia, dan bahaya penyakit kelamin. Dengan demikian, ketika anak mencapai usia remaja dan dapat memahami persoalan hidup, ia mengetahui mana yang halal dan mana yang haram, bahkan tingkah laku Islam yang luhur menjadi adat dan tradisi bagi anak tersebut. Ia tidak mengikuti kehendak syahwat, hawa nafsu, dan tidak menempuh jalan yang sesat.
Pendidikan seks adalah membimbing serta mengasuh seseorang agar mengerti tentang arti, fungsi, dan tujuan seks sehingga ia dapat menyalurkan secara baik, benar, dan legal. Pendidikan seks dapat di bedakan antara lain: Pertama, Sex Intruction ialah penerangan mengenai anatomi seperti pertumbuhan rambut pada ketiak, dan mengenai biologi dari repoduksi, yaitu proses berkembang biak melalui hubungan untuk mempertahankan jenisnya termasuk di dalamnya pembinaan keluarga dan metode kontrasepsi dalam mencegah terjadinya kehamilan. Kedua, Education in sexuality meliputi bidang-bidang etika, moral, fisiologi, ekonomi, dan pengetahuan lainnya yang di butuhkan agar seseorang dapat memahami dirinya sendiri sebagai individual sexual serta mengadakan inter personal yang baik.[5]
Pendidikan seks penting diberikan kepada anak-anak dan remaja, baik melalui pendidikan formal maupun informal. Upaya ini perlu dilakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Oleh karena itu, perlu diupayakan adanya pendidikan seks dikalangan remaja. Penyampaian materi pendidikan seksual ini seharusnya diberikan sejak dini ketika anak sudah mulai bertanya tentang perbedaan kelamin antara dirinya dan orang lain, berkesinambungan dan bertahap, disesuaikan dengan kebutuhan dan umur anak serta daya tangkap anak.

2.      Pendidikan Seks dalam Al-Qur’an
Sebagai agama yang memberikan pedoman hidup kepada umat manusia dalam segala aspeknya, Islam mengatur dan memberi arah juga kepada umat manusia dalam melaksanakan fungsi seksualnya, ke arah tujuan yang benar dan baik, sesuai dengan kedudukan manusia sebagai makhluk yang beradab dan terhormat.[6]  Berikut di bawah ini beberapa ayat al-Qur’an yang berkaitan dengan pendidikan seks:
a.       Perintah Menahan Pandangan dan Kemaluan Terhadap Lawan Jenis
Berkaitan dalam hal ini, al-Qur’an dengan cukup jelas menyampaikan tentang perintah untuk menahan pandangan dan kemaluan terhadap lawan jenis (laki-laki terhadap perempuan dan perempuan terhadap laki-laki). Yaitu sebagaimana firman Allah SWT:
@è% šúüÏZÏB÷sßJù=Ïj9 (#qÒäótƒ ô`ÏB ôMÏd̍»|Áö/r& (#qÝàxÿøtsur óOßgy_rãèù 4 y7Ï9ºsŒ 4s1ør& öNçlm; 3 ¨bÎ) ©!$# 7ŽÎ7yz $yJÎ/ tbqãèoYóÁtƒ ÇÌÉÈ   @è%ur ÏM»uZÏB÷sßJù=Ïj9 z`ôÒàÒøótƒ ô`ÏB £`Ïd̍»|Áö/r& z`ôàxÿøtsur £`ßgy_rãèù Ÿwur šúïÏö7ム£`ßgtFt^ƒÎ žwÎ) $tB tygsß $yg÷YÏB ( tûøóÎŽôØuø9ur £`Ïd̍ßJ胿2 4n?tã £`ÍkÍ5qãŠã_ ( Ÿwur šúïÏö7ム£`ßgtFt^ƒÎ žwÎ)  ÆÎgÏFs9qãèç7Ï9 ÷rr&  ÆÎgͬ!$t/#uä ÷rr& Ïä!$t/#uä  ÆÎgÏGs9qãèç/ ÷rr&  ÆÎgͬ!$oYö/r& ÷rr& Ïä!$oYö/r&  ÆÎgÏGs9qãèç/ ÷rr& £`ÎgÏRºuq÷zÎ) ÷rr& ûÓÍ_t/  ÆÎgÏRºuq÷zÎ) ÷rr& ûÓÍ_t/ £`ÎgÏ?ºuqyzr& ÷rr& £`Îgͬ!$|¡ÎS ÷rr& $tB ôMs3n=tB £`ßgãZ»yJ÷ƒr& Írr& šúüÏèÎ7»­F9$# ÎŽöxî Í<'ré& Ïpt/öM}$# z`ÏB ÉA%y`Ìh9$# Írr& È@øÿÏeÜ9$# šúïÏ%©!$# óOs9 (#rãygôàtƒ 4n?tã ÏNºuöqtã Ïä!$|¡ÏiY9$# ( Ÿwur tûøóÎŽôØo £`ÎgÎ=ã_ör'Î/ zNn=÷èãÏ9 $tB tûüÏÿøƒä `ÏB £`ÎgÏFt^ƒÎ 4 (#þqç/qè?ur n<Î) «!$# $·èŠÏHsd tmƒr& šcqãZÏB÷sßJø9$# ÷/ä3ª=yès9 šcqßsÎ=øÿè? ÇÌÊÈ  

Artinya: “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat. Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS.An-Nur: 30-31).

tûïÏ%©!$#ur öNèd öNÎgÅ_rãàÿÏ9 tbqÝàÏÿ»ym ÇÎÈ   žwÎ) #n?tã öNÎgÅ_ºurør& ÷rr& $tB ôMs3n=tB öNåkß]»yJ÷ƒr& öNåk¨XÎ*sù çŽöxî šúüÏBqè=tB ÇÏÈ   Ç`yJsù 4ÓxötGö/$# uä!#uur y7Ï9ºsŒ y7Í´¯»s9'ré'sù ãNèd tbrߊ$yèø9$# ÇÐÈ  

Artinya: “Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya. Kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki.[7] Maka Sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa. Barangsiapa mencari yang di balik itu.[8] Maka mereka Itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al-Mu’minun: 5-7).

É#Ïÿ÷ètGó¡uŠø9ur tûïÏ%©!$# Ÿw tbrßÅgs %·n%s3ÏR 4Ó®Lym ãNåkuŽÏZøóムª!$# `ÏB ¾Ï&Î#ôÒsù 3 tûïÏ%©!$#ur tbqäótGö6tƒ |=»tGÅ3ø9$# $£JÏB ôMs3n=tB öNä3ãZ»yJ÷ƒr& öNèdqç7Ï?%s3sù ÷bÎ) öNçGôJÎ=tæ öNÍkŽÏù #ZŽöyz ( Nèdqè?#uäur `ÏiB ÉA$¨B «!$# üÏ%©!$# öNä38s?#uä 4 Ÿwur (#qèd̍õ3è? öNä3ÏG»uŠtGsù n?tã Ïä!$tóÎ7ø9$# ÷bÎ) tb÷Šur& $YYÁptrB (#qäótGö;tGÏj9 uÚttã Ío4quŠptø:$# $u÷R9$# 4 `tBur £`gd̍õ3ム¨bÎ*sù ©!$# .`ÏB Ï÷èt/ £`ÎgÏdºtø.Î) Öqàÿxî ÒOÏm§ ÇÌÌÈ  

Artinya: “Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. dan budak-budak yang kamu miliki yang memginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat Perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari Keuntungan duniawi. dan Barangsiapa yang memaksa mereka, Maka Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa itu”. (QS. An-Nur: 33).

b.      Larangan Berbuat Zina
Al-Qur’an Surat Al-Isra ayat 32:
Ÿwur (#qç/tø)s? #oTÌh9$# ( ¼çm¯RÎ) tb%x. Zpt±Ås»sù uä!$yur WxÎ6y ÇÌËÈ  
Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra: 32).

Al-Qur’an Surat Al-Furqan ayat 68-69:

tûïÏ%©!$#ur Ÿw šcqããôtƒ yìtB «!$# $·g»s9Î) tyz#uä Ÿwur tbqè=çFø)tƒ }§øÿ¨Z9$# ÓÉL©9$# tP§ym ª!$# žwÎ) Èd,ysø9$$Î/ Ÿwur šcqçR÷tƒ 4 `tBur ö@yèøÿtƒ y7Ï9ºsŒ t,ù=tƒ $YB$rOr&ÇÏÑÈ   ô#y軟Òムã&s! Ü>#xyèø9$# tPöqtƒ ÏpyJ»uŠÉ)ø9$# ô$é#øƒsur ¾ÏmŠÏù $ºR$ygãB ÇÏÒÈ  

Artinya: “Dan orang-orang yang tidak menyembah Tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya Dia mendapat (pembalasan) dosa(nya),  (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan Dia akan kekal dalam azab itu, dalam Keadaan terhina.” (QS. Al- isra: 68-69).

c.       Etika Meminta Izin Masuk Rumah
Al-Qur’an Surat An-Nur ayat 58-59:
$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãZtB#uä ãNä3RÉø«tGó¡uŠÏ9 tûïÏ%©!$# ôMs3n=tB óOä3ãZ»yJ÷ƒr& tûïÏ%©!$#ur óOs9 (#qäóè=ö7tƒ zNè=çtø:$# óOä3ZÏB y]»n=rO ;Nº§tB 4 `ÏiB È@ö7s% Ío4qn=|¹ ̍ôfxÿø9$# tûüÏnur tbqãèŸÒs? Nä3t/$uÏO z`ÏiB ÍouŽÎg©à9$# .`ÏBur Ï÷èt/ Ío4qn=|¹ Ïä!$t±Ïèø9$# 4 ß]»n=rO ;Nºuöqtã öNä3©9 4 š[øs9 ö/ä3øn=tæ Ÿwur öNÎgøŠn=tæ 7y$uZã_ £`èdy÷èt/ 4 šcqèùº§qsÛ /ä3øn=tæ öNà6àÒ÷èt/ 4n?tã <Ù÷èt/ 4 y7Ï9ºxx. ßûÎiüt7ムª!$# ãNä3s9 ÏM»tƒFy$# 3 ª!$#ur íOŠÎ=tæ ÒOŠÅ3ym ÇÎÑÈ   #sŒÎ)ur x÷n=t/ ã@»xÿôÛF{$# ãNä3ZÏB zOè=ßsø9$# (#qçRÉø«tFó¡uù=sù $yJŸ2 tbxø«tGó$# šúïÏ%©!$# `ÏB öNÎgÎ=ö6s% 4 šÏ9ºxx. ßûÎiüt7ムª!$# öNà6s9 ¾ÏmÏG»tƒ#uä 3 ª!$#ur íOŠÎ=tæ ÒOŠÅ6ym ÇÎÒÈ  
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum balig di antara kamu, meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari) Yaitu: sebelum sembahyang subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)mu di tengah hari dan sesudah sembahyang Isya'. (Itulah) tiga 'aurat bagi kamu.[9] tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu.[10] mereka melayani kamu, sebahagian kamu (ada keperluan) kepada sebahagian (yang lain). Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat bagi kamu. dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana. Dan apabila anak-anakmu telah sampai umur balig, Maka hendaklah mereka meminta izin, seperti orang-orang yang sebelum mereka meminta izin[1049].[11] Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya. dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. An-Nur: 58-59).

d.      Perkawinan dan Hubungan Seksual
Al-Qur’an Surat Ar-Rum ayat 21:
ô`ÏBur ÿ¾ÏmÏG»tƒ#uä ÷br& t,n=y{ /ä3s9 ô`ÏiB öNä3Å¡àÿRr& %[`ºurør& (#þqãZä3ó¡tFÏj9 $ygøŠs9Î) Ÿ@yèy_ur Nà6uZ÷t/ Zo¨Šuq¨B ºpyJômuur 4 ¨bÎ) Îû y7Ï9ºsŒ ;M»tƒUy 5Qöqs)Ïj9 tbr㍩3xÿtGtƒ ÇËÊÈ  
Artinya: “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (QS. Ar-Rum: 21).

Al-Qur’an Surat Al-Zariyat ayat 49:
`ÏBur Èe@à2 >äóÓx« $oYø)n=yz Èû÷üy`÷ry ÷/ä3ª=yès9 tbr㍩.xs? ÇÍÒÈ  
Artinya: Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat kebesaran Allah. " (Al-Zariyat: 49).

Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 222:
štRqè=t«ó¡our Ç`tã ÇÙŠÅsyJø9$# ( ö@è% uqèd ]Œr& (#qä9ÍtIôã$$sù uä!$|¡ÏiY9$# Îû ÇÙŠÅsyJø9$# ( Ÿwur £`èdqç/tø)s? 4Ó®Lym tbößgôÜtƒ ( #sŒÎ*sù tbö£gsÜs?  Æèdqè?ù'sù ô`ÏB ß]øym ãNä.ttBr& ª!$# 4 ¨bÎ) ©!$# =Ïtä tûüÎ/º§q­G9$# =Ïtäur šúï̍ÎdgsÜtFßJø9$# ÇËËËÈ  
Artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran". oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri[12] dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci.[13] apabila mereka telah Suci, Maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (QS. Al-Baqarah: 222).

e.       Larangan Melakukan Hubungan Seksual Sesama Jenis
Al-Qur’an Surat Al-Araf ayat 80-82:
$»Ûqä9ur øŒÎ) tA$s% ÿ¾ÏmÏBöqs)Ï9 tbqè?ù's?r& spt±Ås»xÿø9$# $tB Nä3s)t7y $pkÍ5 ô`ÏB 7tnr& šÆÏiB tûüÏJn=»yèø9$# ÇÑÉÈ 
öNà6¯RÎ) tbqè?ù'tGs9 tA$y_Ìh9$# Zouqöky­ `ÏiB Âcrߊ Ïä!$|¡ÏiY9$# 4 ö@t/ óOçFRr& ×Pöqs% šcqèù̍ó¡B ÇÑÊÈ   $tBur šc%Ÿ2 z>#uqy_ ÿ¾ÏmÏBöqs% HwÎ) br& (#þqä9$s% Nèdqã_̍÷zr& `ÏiB öNà6ÏGtƒös% ( öNßg¯RÎ) Ó¨$tRé& tbr㍣gsÜtGtƒ ÇÑËÈ  

Artinya : “Dan (kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (ingatlah) tatkala Dia berkata kepada mereka: "Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu? Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas. Jawab kaumnya tidak lain hanya mengatakan: "Usirlah mereka (Luth dan pengikut-pengikutnya) dari kotamu ini; Sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang berpura-pura mensucikan diri." (QS. Al-Araf : 81-82).


3.      Pendidikan Seks bagi Anak
Abdullah Nashih Ulwan dan Hassan Hathout berpendapat bahwa pendidikan seks yang perlu diperhatikan oleh pendidik terbagi ke dalam beberapa tahap, yaitu: (a) pada usia antara 7-10 tahun anak diajari tentang sopan santun meminta izin masuk rumah dan sopan santun memandang, (b) pada usia antara 10-11 tahun, yang dinamakan masa pubertas, anak harus dijauhkan dari hal-hal yang membangkitkan birahi, (c) pada usia antara 14-16 tahun, yang disebut usia remaja, anak diajari etika bergaul dengan lawan jenis bila sudah matang untuk menempuh perkawinan, (d) setelah melewati usia remaja, yang disebut masa pemuda, anak diajari etika menahan diri bila tidak mampu kawin.[14]
Ada beberapa kaidah-kaidah yang bisa dilakukan dalam pendidikan seks bagi anak. Kaidah-kaidah pendidikan seks bagi anak menurut Yusuf Madani,[15] yaitu sebagai berikut:
a.       Pendidikan Seks dan fikih pada Anak
Sejak mampu berpikir dan mampu membedakan antara yang baik dan yang buruk, anak perlu diberi pengetahuan-pengetahuan tentang seks yang sesuai dengan usianya dan diajari hukum-hukum fikih, terutama etika-etika pendidikan seks yang dibutuhkannya, seperti dilatih bagaimana cara istinja, bagaimana cara menyucikan pakaian dari najis, dan mencuci noda darah pada badan atau pakaiannya ketika hendak salat atau melakukan kegiatan lainnya.
b.      Meminta Izin (Isti’dzan)
Syariat Islam menekankan etika meminta izin sejak usia kanak-kanak.[16] Dalam hal ini Islam menunjukan dua fase dalam aplikasinya sebagai pengamalan prinsip gradual dalam pendidikan seks bagi anak. Fase pertama, Islam menoleransi anak yang belum baligh, terutama yang mumayiz, memasuki kamar orang lain, termasuk kamar kedua orang tuanya, kecuali pada tiga waktu, yaitu sebelum shalat subuh, ketika melepas lelah pada siang hari dan setelah salat isya.[17] Etika ini masih merupakan hubungan alamiah di antara orang tua dan anak mereka yang belum baligh. Namun, keadaan itu berubah dengan masuknya anak ke dalam usia baligh, taklif syariat, dan keharusan melaksanakan perintah-perintah dan larangan-larangan Allah. Kertika itu fase isti’dzan memasuki fase yang lain, yaitu bahwa orang yang sudah balig tidak mungkin memasuki kamar orang lain tanpa meminta izin terlebih dahulu pada setiap waktu.
c.       Menahan Pandangan dan Menutup Aurat
Masalah ini meliputi dua butir penting, yaitu menutup aurat bagi kedua orang tua dari anak mereka, khususnya ibu, dan jenis pakian serta pengaruhnya terhadap perkembangan psikologis anak. Berkaitan dengan masalah pertama, dapat dikatakan bahwa anak yang sudah mencapai usia balig dan mukallaf wajib menutup aurat dari pandangan anak yang mumayiz, sebagaimana ia juga diharamkan untuk memandang aurat anak yang mumayiz atau menyentuhnya dengan dorongan syahwat. Masalah lain adalah pakian, bahwa Islam mengarahkan kita pada pentingnya menjaga pakian sebagai penutup aurat sehingga tidak menimbulkan fitnah orang yang memandangnya dan membangkitkan hsrat seksualnya.
d.      Menjauhkan Anak dari Aktivitas Seksual
Adalah penting untuk menjauhkan anak, khususnya yang mumayiz, dari melihat aktivitas seksual di antara suami- istri karena bahaynya yang besar terhadap kejujurannya pada masa depan. Oleh karena itu, aktivitas seksual di antara orang tua hendaklah dilakukan di dalam tempat yang rahasia dan tersembunyi.
e.       Pemisahan Tempat Tidur Anak
Pemisahan tempat tidur anak merupakan kaidah pendidikan bagi keberhasilan pendidikan seksual kepada anak-anak. Melalui pemisahan ini, anak-anak jauh dari kamar kedua orang tua dan diasingkan dari tenpat yang di dalamnya dilakukan ajtivitas seksual. Selain itu, pemisahan anak laki-laki dari anak perempuan, di mana masing-masing jenis memiliki kamar tersendiri, menghindarkan anak-anak dari sentuhan badan yang dapat menyebabkan rangsangan seksual yang berbahaya. 
f.       Mengamati Kematangan Seksual Dini
Kematangan seksual secara dini yang terjadi pada anak laki-laki dan anak perempuan sebelum mencapai usia balig menurut ukuran normal bisa saja terjadi. Pengawasan itu artinya pemahaman terhadap kasus kematangan seksual dini dan faktor-faktor yang menyebabkannya serta mengenali perubahan-perubahan yang menyertainya. Ini semua menuntut pendidik agar segera melakukan persiapan seksual bagi anak laki-laki dan anak perempuan mumayiz untuk mengantisipasi masalah-masalah yang mungkin muncul akibat terjadinya kematangan seksual secara dini.    
g.      Mengarahkan Anak Mumayiz untuk Memproduktifkan Waktunya
Bimbingan untuk memproduktifkan waktu anak berguna untuk, yaitu: (a) memalingkan anak, khususnya yang mumayiz, dari pandangan-pandangan yang merangsang gairah seks, (b) melatih tubuhnya dengan ketrampilan dasar yang dibutuhkan pada masa kini dan masa depannya, (c) melatih otaknya dengan kegiatan-kegiatan rekresi, (d) menanamkan semangat persaudaraan dan persahabatan di antara anak-anak serta memperkuat ikatan sosial di antara mereka, dan (e) melatihnya untuk menghargai waktu dan untuk memunculkan kemampuan-kermampuan inovatifnya.  

C.      Kesimpulan
Di dalam Islam, isu yang berkaitan dengan seks bukanlah perkara asing, dibicarakan dengan begitu luas oleh para ilmuan dan para ulama. Pembicaraan masalah seks tersebut bukanlah berdasarkan kepada pandangan mereka semata-mata tetapi adalah berdasarkan kepada pandangan al-Quran. Berdasarkan perbincangan di atas, pendidikan seks dalam perspektif al-Qur’an menunjukan bahwa Islam sangat mementingkan umatnya menjalani kehidupan seksual yang sempurna dan baik selaras dengan tuntunan Allah SWT. Segala perintah dan peraturan agama berkaitan dengan seksual yang ditetapkan oleh Islam adalah kepada kesejahteraan hidup manusia. Hal ini menjadi perlu diketahui dan difahami agar tidak salah faham dalam memahami seks, sehingga pendidikan seks benar-benar dapat menjaga agama, maruah, keturunan, dan keharmonisan seseorang.









DATAR PUSTAKA

Abdullah Nashih Ulwan dan Hassan Hathout, Pendidikan Anak Menurut Islam; Pendidikan Seks, Terj, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 1992

Ahmad Azhar Basyir, Ajaran Islam tentang Pendidikan Seks, Hidup Berumah Tangga dan Pendidikan Anak, Bandung: Alma’arif, 1996

Tim Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 1993
Yusuf Madani, Pendidikan Seks untuk Anak dalam Islam, Terj, Jakarta: Pustaka Zahra, 2003



http://www.scribd.com/doc/52606840/Pendidikan-Seks-Dalam-Al-Qur%E2%80%99an



[1] Tim Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 1993), hlm. 113.
[2] http://id.wikipedia.org/wiki/Seks.
[3]  http://articles.freeonlinemania.com/articles-pengertian-seks.html
[4] Abdullah Nashih Ulwan dan Hassan Hathout, Pendidikan Anak Menurut Islam; Pendidikan Seks, Terj, (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 1992), hlm. 1.
[5] http://www.scribd.com/doc/52606840/Pendidikan-Seks-Dalam-Al-Qur%E2%80%99an
[6] Ahmad Azhar Basyir, Ajaran Islam tentang Pendidikan Seks, Hidup Berumah Tangga dan Pendidikan Anak, (Bandung: Alma’arif, 1996), hlm. 9.
[7] Maksudnya: budak-budak belian yang didapat dalam peperangan dengan orang kafir, bukan budak belian yang didapat di luar peperangan. dalam peperangan dengan orang-orang kafir itu, wanita-wanita yang ditawan biasanya dibagi-bagikan kepada kaum muslimin yang ikut dalam peperangan itu, dan kebiasan ini bukanlah suatu yang diwajibkan. imam boleh melarang kebiasaan ini. Maksudnya: budak-budak yang dimiliki yang suaminya tidak ikut tertawan bersama-samanya.
[8] Maksudnya: zina, homoseksual, dan sebagainya.

[9] Maksudnya: tiga macam waktu yang biasanya di waktu-waktu itu badan banyak terbuka. oleh sebab itu Allah melarang budak-budak dan anak-anak dibawah umur untuk masuk ke kamar tidur orang dewasa tanpa idzin pada waktu-waktu tersebut.
[10] Maksudnya: tidak berdosa kalau mereka tidak dicegah masuk tanpa izin, dan tidak pula mereka berdosa kalau masuk tanpa meminta izin.
[11] Maksudnya: anak-anak dari orang-orang yang merdeka yang bukan mahram, yang telah balig haruslah meminta izin lebih dahulu kalau hendak masuk menurut cara orang-orang yang tersebut dalam ayat 27 dan 28 surat ini meminta izin.
[12] Maksudnya menyetubuhi wanita di waktu haidh.
[13] Ialah sesudah mandi. Adapula yang menafsirkan sesudah berhenti darah keluar.
[14] Ulwan dan Hathout, Pendidikan Anak, hlm. 1.
[15] Yusuf Madani, Pendidikan Seks untuk Anak dalam Islam, Terj, (Jakarta: Pustaka Zahra, 2003), hlm. 129-140.
[16] Penjelasan tentang etika meminta izin sebagaimana yang tertuang dalam Al-Qur’an Surat An-Nur ayat 58 dan 59, yang telah penulis uraikan pada pembahasan sebelumnya.
[17] Sebelum shalat subuh karena waktu itu orang-orang sedang tidur. Waktu tengah hari karena saat itu kadang-kadang orang sedang melepas pakiannya bersama keluarga (suami-istri), dan setelah shalat Isya karena waktu itu untuk istirahat dan tidur. (Ulwan dan Hathout, Pendidikan Anak, hlm. 3).

1 komentar: