BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Salah satu cabang pengkajian Ilmu Hadits yang terpenting utamanya adalah yang berkenaan dengan hadits hukum yaitu Ilmu Nasikh dan Mansukh. Kepentingannnya tidak dapat dihilangkan karena ia merupakan salah satu syarat ijtihad. Secara azas seorang mujtahid harus mengetahui latar belakang dalil secara hukum khususnya hadits yang akan dijadikan azas hukum.
Ilmu ini membahas hadits-hadits yang bertentangan. Hukum hadits yang satu (menasakh ) menghapus hukum hadits yang lain (mansukh). Hadits yang datang lebih dulu disebut mansukh dan yang datang kemudian adalah nasikh. Nasikh adalah yang menghapus atau yang membatalkan.
Pengetahuan tentang nasikh dan mansukh mempunyai fungsi dan manfaat yang besar bagi para ahli ilmu agar pengetahuan tentang suatu hukum tidak kacau dan kabur. Nasikh dan mansukh menurut para ulama salaf pada umumnya adalah pembatalan hukum secara global, dan itu merupakan istilah para ulama muta’akhirin (belakangan); atau pembatalan dalalah (aspek dalil) yang umum, mutlak dan nyata. Untuk itu merupakan suatu keharusan untuk mengetahui nasikh dan mansukh dalam penetapan hukum-hukum syariat.
Dengan mempelajari cabang ilmu hadits ini, seseorang itu akan mengetahui sejarah perkembangan hadits dan hukum Islam itu sendiri. Dimana didalam makalah ini akan dijelaskan pengertian nasikh dan mansukh serta hal-hal yang berkaitan dengan nasikh dan mansukh.
Kita sebagai umat islam, khususnya Islam Ahlussunah wal Jama’ah diharapkan tidak hanya mempelajari, mendalami, dan mengamalkan ilmu al-Qur’an melalui Ulumul Qur’an tetapi juga bisa mempelajari, mendalami, serta mengamalkan ilmu hadits Rasulullah melalui Ulumul Hadits. Karena hadist Rasulullah berfungsi sebagai penyempurna dan penjelas dari isi al Qur’an.
Sedangkan Ulumul Hadits itu sendiri memiliki banyak cabang ilmu-ilmu yang tentu saja masih berkaitan dengan ilmu hadits.
Cabang-cabang ilmu tersebut di antaranya adalah Ilmu Rijal al Hadits, Ilmu Al-Jarh wa At-Ta’dil, Ilmu ‘Ilal Al Hadits, Ilmu Gharib Al Hadits, Ilmu Mukhtalif Al hadits, Ilmu Nasikh wa Mansukh, Ilmu Fann Al Mubhamat, Ilmu Asbab Wurud Al Hadist, Ilmu Tashrif wa Tahrif, Ilmu Mushthalah A Hadits, dll.[1]
Perlu diketahui bahwa hukum pada suatu hadits tidak mutlak benar dan berlaku selamanya melainkan ada kalanya perubahan-perubahan atau penyempurnaan-penyempurnaan. Dalam hal ini, cabang ilmu hadits yang mempelajari permasalahan tersebut adalah ilmu Nasikh Mansukh Hadits.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Ilmu Nasikh wa Mansukh Hadits
Naskh menururt bahasa mempunyai dua makna, menghapus dan menukil. Sehingga seolah-olah yang menasakh itu telah menghapuskan yang mansukh, lalu memindahkan atau menukilkannya kepada hukum yang lain. Sedangkan menurut istilah adalah “pengangkatan yang dilakukan oleh penetap syariat terhadap suatu hukum yang datang terdahulu dengan hukum yang datang kemudian.”[2]
Ilmu Nasikh wa Mansukh hadits adalah ilmu pengetahuan yang membahasa tentang hadits yang datang terkemudian sebagai penghapus terhadap ketentuan hukum yang berlawanan dengan kandungan hadits yang datang lebih dahulu disebut ilmu Nasikh wa’l-Mansukh.
Para muhadditsin memberikan ta’rif ilmu itu secara lengkap ialah:
هوالعلم ااذ ي يبحث عن الاحاديث المتعارضة التلى لايمكن التو فيق بينها من حيث الحكم على بعضها باء نه ناسخ, وعلى بعضهاالاخر بانه منسوخ, فما ثبت تقد مه كان منسوخا وما تاخره كان ناسخا.
Artinya:”Ilmu yang membahas hadist-hadist yang tidak mungkin dapat dikompromikan dari segi hukum yang terdapat pada sebagianya, karena ia sebagai nasikh (penghapus) terhadap hukum yang terdapat pada sebagian yang lain, karena ia sebagai mansukh (yang dihapus). Karena itu hadist yang mendahului adalah sebagai mansukh dan hadist terakhir adalah sebagai nasikh.”[3]
Ilmu ini sangat bermamfaat untuk pengamalan hadits bila ada dua hadits maqbul yang tanaqud yang tidak dapat dikompromokan atau dijama’. Bila dapat dikompromokan, hanya sampai pada tingkat Mukhtalif al-Hadits, kedua hadits maqbul tersebut dapat diamalkan. Bila tidak bisa dijama’ (dikompromokan), hadits maqbul yang tanakud tersebut di-tarjih atau di-nasakh.
Bila diketahui mana diantara kedua hadits yang di-wurud-kan lebih dulu dan yang di-wurud-kan kemudian, wurud kemudian (terakhir) itulah yang diamalkan, sedangkan yang lebih dulu tidak diamalkan. Yang belakangan disebut nasikh, yang duluan disebut mansukh. Kaidah yang berkaitan dengan nasakh, antara lain berupa cara mengetahui nasakh,yakni penjelasan dari Rasulullah Saw. Sendiri, keterangan Sahabat dan dari tarikh datangnya matan yang dimaksud.[4]
B. Faedah Mengetahui Ilmu Hadits Nasikh wa Mansukh
Mengetahui ilmu nasikh dan mansukh adalah termasuk kewajiban yang penting bagi orang-orang yang memperdalam ilmu-ilmu syariat. Karena seorang pembahas ilmu syari’at tidak akan dapat memetik hukum dari dalil-dalil nash, dalam kaitan ni adalah hadist, tanpa mengetahui dalil-dalil nash yang sudah dinasakh dan dalil-dalil yang menasakhnya.
Atas dasar itulah al-Hazimy berkata : ”Ilmu ini termasuk sarana penyempurna ijtihad. Sebab sebagaimana diketahui bahwa rukun utama didalam melakukan ijtihad. Itu ialah adanya kesanggupan untuk memetik hukum dari dalil-dalil naqli (nash) dan menukil dari dalil-dalil naqli itu haruslah mengenal pula dalil yang sudah dinasakh atau dalil yang menasakhnya. Memahami khitab Hadits menurut arti yang tersurat adalah mudah dan tidak banyak mengorbankan waktu. Akan tetapi yang menimbulkan kesukaran adal mengistinbathkan hukum dari dalil-dalil nash yang tidak jelas penunjukannya. Diantara jalan untuk mentahqiqkan (mempositifkan) ketersembunyian arti yang tidak tersurat itu ialah mengetahui mana dalil yang terdahulu dan manapula yang terkemudian dan lain sebaginya dari segi makna.”.
C. Cara Mengetahui Nasikh wa Mansukh Hadits
Nasikh dan Mansukh dalam hadits dapat diketahui dengan salah-satu dari beberapa hala berikut ini:
1. Pernyataan dari Rasulullah, seperti sabda beliau,
كنت نهيتكم عن زيادة القبور فزوروها فانها نذكر الاخره.
Artinya:“Aku dahulu telah melarang kalian untuk ziarah kubur, maka (sekarang) lakukanlah ziarah, karena dapat mengingatkan akhirat.”
2. Perkataan Sahabat.
3. Mengetahui sejarah seperti hadits Syaddad bin Aus,
افطر الحا جم والمحجوم.
“Orang yang membekam dan yang dibekam batal puasanya.” Dinasakh oleh hadist Ibnu Abbas, “Bawasanya Rasulullah berbekam sedangkan beliau sedang Ihram dan puasa.”
Dalam salah satu jalur sanad Syaddad dijelaskan bahwa hadist itu diucapkan pada tahun 8 hijriah ketika terjadi pembukaan kota Makkah, sedangkan Ibnu Abbas menemani Rasulullah dalam keadaan ihram pada saat haji wada’ tahun 10 hijriyah.
4. Ijma’ ulama. Seperti hadits yang berbunyi,
من شرب الخمر فا جلد وه فان عاد فيْ الرابعة فقتلوه.
Artinya:“Barang siapa yang minum khamar maka cambuklah dia, dan jika kembali mengulangi yang keempat kalinya, maka bunuhlah dia.”
Imam An-Nawawi berkata, “Ijma’ ulama menunjukan adanya naskh terhadap hadits ini.” Dan ijma’ tidak bisa dinasakh dan tidak bisa menasakh, akan tetapi menunjukan adanya nasikh.[5]
D. Syarat-Syarat Nasakh
1. Adanya mansukh (yang dihapus) dengan syarat bahwa hukum yang dihapus itu adalah berupa hukum syara’ yang bersifat ‘amali, tidak terikat atau dibatasi dengan waktu tertentu.
2. Adanya mansukh bih (yang digunakan untuk menghapus) dengan syarat datangnya dari syari’ (Rasulullah saw).
3. Adanya nasikh (yang berhak menghapus), dalam kaitan ini yaitu Rasulullah saw.
4. Adanya mansukh ‘anhu (arah hukum yang dihapus itu adalah orang-orang yang sudah akil baligh atau mukallaf). Karena yang menjadi sasaran hukum yang menghapus atau yang dihapus itu adalah tertuju pada mereka.
Sedangkan ‘Abd ‘Azhim al Zarqany mengemukakan bahwa nasakh baru dapat dilakukan apabila :
1. Adanya dua hukum yang saling bertolak belakang dan tidak dapat dikompromikan, serta tidak diamalkan secara sekaligus dalam segala segi.
2. Ketentuan hukum syara’ yang berlaku (menghapus) datangnya belakangan dari pada ketetapan hukum syara’ yang diangkat atau dihapus.
3. Harus diketahui secara meyakinkan perurutan penukilan hadits-hadits tersebut sehingga yang lebih dahulu dinukilan ditetapkan sebagai mansukh dan yang dinukilkan kemudaannya sebagai nasikh.
E. Faedah/Pentingnya Ilmu Nasikh wa Mansukh Hadist
Mengetahui ilmu nasikhwa mansukh adalah termaksud kewajiban yang penting bagi orang-orang yang memperdalam ilmu-ilmu syariat. Karena seorang pembahas ilmu syariat tidak akan memetik hukum dari dalil-dalil nash, dalam kaitan ini adalah hadits, tanpa mengetahui dalil-dalail nash yang sudah dinasakh dan dalil-dalil yang menasakhnya. Atas dasar itulah al-Hazimiy berkata: “Ilmu ini termaksud sarana penyempurnaan ijtihad, sebab sebagaimana diketahui bahwa rukun utama didalam melakukan ijtihad itu ialah adanya kesanggupan untuk memetik hukum dari dalil-dalil naqli (nash) dan menukuil dari dalil-dalil naqli itu haruslah mengenal pula dalil yang sudah dinasakh atau dalil yang menasakhnya.
Memahami kitab hadits menurut yang tersurat adalah mudah dan tidak banyak mengorbankan waktu, akan tetapi yang menimbulkan kesukaran adalah menginstimbatkan hukum dari dalil-dalil yang tidak jelas penunjuknya. Diantara jalan untuk mentahqiqkan (mempositifkan) ketersembunyian arti yang tidak tersurat itu ialah mengetahui mana dalil yang terdahulu dan mana pula dalil yang terkemudian dan lain sebagainya dari segi makna.
F. Perhatian Para Ulama Terhadap Ilmu Nasikh wa Mansukh
Para ulama banyak yang menaruh perhayian yang khusus dalam ilmu ini. Imam Syafi’i adalah termaksud ulama yang mempunyai keahlian dalam ilmu Nasikh wa Mansukh. Hal itu ketahui berdasarkan wawancara imam Ahmad dengan Ibnu Warih yang baru saja datang dari Mesir. Kata Imam Ahmad: “Apakah telah kamu kutip tulisan-tulisan ImamSyafi’i?” “Tidak” jawabnya. “Celakalah kamu”, bentak imam Ahmad, “kamu tidak dapat mengetahui dengan sempurna tentang mujmal dan mufassal seta nasikh dan mansukhnya suatu hadist sebelum kita semua ini tunduk berguru dengan Imam Syafi’i.”
Sayyidina ‘Ali bin Abi Thalib r.a. pernah bertemu dengan seorang qadli, lalu ditanyalah sang qadli itu. “Apakah kamu mengenal nasikh dan mansukhnya suatu hadits?” “Tidak”, jawab qadli itu. “Celakalah dirimu dan membuat pula celaka orang lain”, berikutnya.
Kata Az-Zuhry: “Mengetahui nasikh dan mansukhnya suatu hadits adalah merupakan usaha yang memeyahkan dan menghabiskan energi para puqoha.
G. Kitab-kitab Nasikh dan Mansukh
Sebenarnya ilmu nasikh dan mansukh sudah ada sejak pendewanan hadist pada awal abad pertama, akan tetapi belum muncul dalam bentuk ilmu yang berdiri sendiri. Kelahiranya sebagai ilmu dipromotori oleh Qatadah bin Di’amah As-Sudusy (61-118 H.) dengan tulisan beliau yang diberi judul “An-Nasikh wa’l-Mansukh”. Hanya perlu disayangkan bahwa kitab tersebut tidak bisa kita menfaatkan, lantaran tiada sampai kepada kita.
Pada tahun-tahun yang berada diantara abad kedua dan ketiga, bangunlah ulama-ulama untuk menulis kitab Nasikh wa’l-Mansukh. Diantara sekian banyak kitab nasikh yang masyhur diabad ini ialah kitab Nasikhu’l-Hadits wa Mansukhuhu”, buah karya Al-Hapidh Abu Bakar Ahmad bin Muhammad Al-Atsram (261 H), rekan Imam Ahmad. Kitab yang terdiri dari tiga juz kecil-kecil itu juz ketiganya didapatkan di Daru’l-Kutubi’l-Mishriyah. Kitab “Nasukhu’l-Hadits wa Mansukhuhu”, karya muhaddits Iraq, Abu Hafsin bin Ahmad Al-Bagdady, yang lebih populer dengan nama kurniyahnya Ibnu Syahin (297-385 H) adalah kitab nasikh dan mansukh abad keempat yang sampai dan dapat kita manfaatkan. Kitab ini terdiri dari dua buah naskah tulisan tangan (manuskrip). Yang sebuah berada di Perpustakaan Ahliyah (nasional) di Paris dan yang sebuah lagi disaimpan di Perpustakaan Escorial (Spanyol)
Kemudian setelah itu keluarlah kitab “Al-I’tibar fi-Nasikh wa’l-Mansukh mian’l-Atsar”. Karya Al-Hafidh Abu Bakar Muhammad bin Musa Al-Hazimy (548-584 H.). beliau memanfaatkan usaha ulama-ulama yang terdahulu dalam ilmu ini, sehingga kitab yang disusunya sudah mencangkup seluruh buah pikiran ulama-ulama itu. Sistematisnya diatur menurut bab-bab fiqhiyah. Pada setiap bap fiqhiyah dikemukakan hadits-hadits yang nampaknya berlawanan itu dengan tidak mengabaikan pendapat-pendapat dari para ulama dan sekaligus nasikh dan mansukhnya. Tidak sedikit pula kita dapatkan pendapat beliau sendiri dalam merajihkan suatu pendapat atas pendapat lain. Pada tahun 1319 H. Kitab itu dicetak di India, kemudian pada tahun 1346 H. Dicetak di Kairo dan pada tahun yang sama dicetak di Halab dengan tahqiq Syaikh Raghib Ath-Thabakhi al-Halaby.
H. Bentuk Nasakh Yang Berkaitan Dengan Hadits
1. Nasakh Hadist Dengan Hadist
Ulama Usul al-Fiqh sepakat mengatakan hadist boleh dinasakhkan dengan hadist, yaitu mutawatir dengan mutawatir, mutawatir dengan masyhur dan mutawatir dengan ahad. Contohnya ialah hadist larangan menziarahi kubur dan menyimpan daging korban. Larangan-larangan ini pada mulanya thabit dengan hadist dan hadist sendiri yang membenarkannya. Oleh karena itu, nasakh ini dikatakan nasakh hadist dengan hadist.[6]
2. Nasakh Hadist Dengan al-Qur’an
Kebanyakan ulama termasuk ulama Zahiriyyah mengakui adanya nasakh hadist dengan al-Qur’an. Walau bagaimanapun, Imam al-Syafi’i tidak menerimanya. Jumhur berhujah bahawa nasakh seperti ini memang berlaku dengan mengemukakan contoh perpindahan kiblat dari Baitul Maqdis ke Ka`bah. Sembahyang dengan mengadap ke arah Baitul Maqdis sememangnya thabit tetapi dengan hadist bukan al-Qur’an. Al-Hazimi mengemukakan satu riwayat daripada al-Barra’ bin `Azib:
ان رسول الله صلى الله عليه وسلم كان اول ماقد المد ينة نزل على احداده من الاء نصاروانه صلى قبل بيت المقد س سته عشر شهرا اءوسبعه عشر شهر.
Artinya:”Daripada al-Barra’ bin `Azib bahawa perkara yang dilakukan oleh Rasulullah s.a.w. apabila sampai di Madinah ialah menemui datuk neneknya dari kalangan Ansar dan baginda bersembahyang mengadap ke arah Baitul Maqdis selama enam belas bulan atau tujuh belas bulan.
Hadist ini telah dinasakhkan oleh ayat berikut:
ô‰s% 3“ttR |==s)s? y7Îgô_ur ’Îû Ïä!$yJ¡¡9$# ( y7¨YuŠÏj9uqãYn=sù \'s#ö7Ï% $yg9|Êös? 4 ÉeAuqsù y7ygô_ur tôÜx© ωÉfó¡yJø9$# ÏQ#tysø9$# 4 ß]øŠymur $tB óOçFZä. (#q—9uqsù öNä3ydqã_ãr ¼çntôÜx© 3 ¨bÎ)ur tûïÏ%©!$# (#qè?ré& |=»tGÅ3ø9$# tbqßJn=÷èu‹s9 çm¯Rr& ‘,ysø9$# `ÏB öNÎgÎn/§‘ 3 $tBur ª!$# @@Ïÿ»tóÎ/ $£Jtã tbqè=yJ÷ètƒ ÇÊÍÍÈ
Artinya:”Sungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit[96], Maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. dan dimana saja kamu berada, Palingkanlah mukamu ke arahnya. dan Sesungguhnya orang-orang (Yahudi dan Nasrani) yang diberi Al kitab (Taurat dan Injil) memang mengetahui, bahwa berpaling ke Masjidil Haram itu adalah benar dari Tuhannya; dan Allah sekali-kali tidak lengah dari apa yang mereka kerjakan”(QS. Al-Baqarah: 144)
Maksudnya ialah Nabi Muhammad s.a.w. sering melihat ke langit mendoa dan menunggu-nunggu turunnya wahyu yang memerintahkan beliau menghadap ke Baitullah.
3. Nasakh al-Qur’an Dengan Hadist
Jumhur ulama termasuk Zahiriyyah mengharuskan nasakh hadist dengan al-Qur’an sementara Imam al-Syafie menegahnya. Bagaimanapun golongan Hanafiyyah hanya mengharuskan nasakh al-Qur’an dengan hadist mutawatir dan masyhur kerana ianya tersebar luas di kalangan manusia. Golongan yang mengharuskannya berhujah dengan ayat wasiat kepada ibu bapa dan kaum kerabat.
|=ÏGä. öNä3ø‹n=tæ #sŒÎ) uŽ|Øym ãNä.y‰tnr& ßNöqyJø9$# bÎ) x8ts? #·Žöyz èp§‹Ï¹uqø9$# Ç`÷ƒy‰Ï9ºuqù=Ï9 tûüÎ/tø%F{$#ur Å$rã÷èyJø9$$Î/ ( $ˆ)ym ’n?tã tûüÉ)FßJø9$# ÇÊÑÉÈ
Artinya:”Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, Berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma'ruf (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa” (QS. Al-Baqarah: 180)
Ma'ruf ialah adil dan baik. wasiat itu tidak melebihi sepertiga dari seluruh harta orang yang akan meninggal itu. ayat ini dinasakhkan dengan ayat mewaris.
Ayat ini telah dimansukhkan dengan hadist:
عن ابي امامة, قال: سمعت رسول الله صلى الله عليه وسم يقو ل: " ان الله قد أعطى كل ذي حق حقه, فلا وصية لوارث" ابو داود .
Artinya: ”Daripada Abu Umamah, katanya: “Saya mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda: Sesungguhnya Allah s.w.t. telah menentukan kepada setiap orang yang mempunyai hak akan hak masing-masing. Dengan itu, maka, tidak ada wasiat untuk waris (orang yang berhak menerima pusaka).”
Tetapi golongan yang tidak mengharuskan bentuk nasakh ini menjawab bahawa ayat, wasiat itu sebenarnya dinasakhkan oleh ayat mawarith yaitu ayat 11 surah al-Maidah sebagaimana yang ditegaskan oleh Ibn Abbas.[7]
4. Apakah Semua Hadist Yang Dimansukhkan Itu Dipersetujui Oleh Semua
Oleh kerana penentuan nasakh merupakan perkara yang diijtihadkan, tentu sekali ada perbedaan pendapat ulama dalam menentukan sesuatu hadist itu dimansukhkan ataupun tidak. Tidak semua hadist yang dikatakan sebagai telah mansukh dipersetujui oleh semua pihak. Walau bagaimanapun terdapat juga, hadist yang disepakati oleh ulama sebagai mansukh. Dalam hal ini, Dr Yusuf al-Qaradhawi menyebut: “Banyak hadist yang didakwa sebagai telah dimansukhkan tetapi setelah dikaji ia tidaklah dinasakhkan. Ada hadist yang berbentuk `azimah dan ada pula yang berbentuk rukhsah. Kedua bentuk ini mempunyai hukum masing-masing pada tempatnya. Terdapat sesetengah hadist yang berkaitan dengan keadaan tertentu dan hadist yang lain pula berkaitan dengan keadaan yang lain, maka perbedaan keadaan itu bukan menunjukkan nasakh. [8]
I. Kajian Nasikh dalam al-Qur’an
Musthafa Muhammad Sulaiman dan yang lainnya,[9] membagi Nasikh-Mansukh menjadi empat kajian ; 1), Nasikh ayat al-Qur’an dengan al-Qur’an. 2), Nasikh ayat al-Qur’an dengan Sunnah. 3), Nasikh Sunnah dengan ayat al-Qur’an.
Contoh dari Nasikh ayat al-Qur’an dengan al-Qur’an adalah kasus hukum iddah (masa tenggang) bagi seorang wanita janda yang semula satu tahun (QS. al-Baqarah/2 : 240), beberapa waktu kemudian ditetapkan bahwa masa tenggangnya hanya 4 bulan 10 hari (QS. al-Baqarah/2 : 234). Juga bisa kita lihat pada kasus penetapan hukum masalah arak (khamr), yang pada mulanya al-Qur’an hanya menyampaikan tentang positif dan negatifnya khamr tersebut, kemudian al-Qur’an meminta kaum Muslimin untuk tidak mabok ketika sholat (QS. al-Nisa/4 : 43). Dan terakhir al-Qur’an menegaskan kepada kaum Muslimin untuk tidak menggunakan atau meminum khamr (QS. al-Maidah/5 : 90 – 91).
Muncul persoalan, ketika kajian nasikh-mansukh ini masuk pada wilayah nasikh al-Qur’an dengan Sunnah. Imam Malik, Abi Hanifah, dan Imam Ahmad menerima Nasikh model ini, meskipun hanya nasikh al-Qur’an dengan Hadits Mutawatir. Sementara Imam Syafi’i,[10] Ahli Zahir, dan sebagian kelompok Imam Ahmad menolaknya, karena alasan tingkat kedudukan sunnah yang tidak sebanding dengan al-Qur’an.[11]
Adapun contoh nasikh sunnah dengan al-Qur’an adalah ketika “tradisi” Nabi yang masih berkiblat di Bait al-Maqdis, dan enam bulan kemudian setelah hijrah ke Madinah, maka turunlah ketetapan dari al-Qur’an (QS. al-Baqarah/2 : 144). Juga kebiasaan Nabi yang telah menetapkan bulan al-Syura sebagai bulan wajib puasa, lalu di kounter oleh al-Qur’an dengan turunnya sebuah ayat “maka barang siapa yang melihat bulan ramadhan, hendaknya berpuasalah ia” (QS. al-Baqarah/2 : 185). Akan tetapi, model ini pun ditolak oleh al-Syafi’i, karena apa saja yang ditetapkan oleh Sunnah tentu didukung oleh al-Qur’an, begitu juga sebaliknya, ketetapan al-Qur’an tentunya tidak bertentangan dengan Sunnah. Sehingga antara al-qur’an dan Sunnah saling bersinergi, tidak kontradiktif.[12]
Nasikh-Mansukh dalam al-Qur’an mempunyai tiga makna, Pertama, menunjuk pada pembatalan hukum yang dinyatakan dalam kitab-kitab Samawi sebelum al-Qur’an. Kedua, menunjuk pada penghapusan sejumlah teks ayat-ayat al-Qur’an dari eksistensinya, baik penghapusan teks dan hukum yang terkadung didalamnya sekaligus (naskh al-hukm wa al-tilawah), maupun penghapusan teksnya saja, sementara hukumnya tetap berlaku (naskh al-tilawah duna al-hukm), dan Ketiga, menghapus ayat-ayat yang turun lebih awal oleh ayat-ayat yang turun kemudian atau belakangan, tetapi teks atau ayat terdahulu masih tetap terkandung didalam al-qur’an (naskh al-hukm duna al-tilawah).[13]
J. Kontraversi Naskh dalam al-Qur’an
Fokus pembahasan ini ialah mengenai Naskh al-Hukm Dun al-Tilawah, yaitu persoalan ada atau tidaknya perubahan hukum dari satu ayat dengan ayat lain, ketika ayat tersebut terpisah dalam proses al-Nuzul-nya.
Persoalan Nasikh dalam al-Qur’an ini, bermula dari pemahaman ayat “seandainya al-Qur’an ini datangnya bukan dari Allah, niscaya mereka akan menemukan kontradiksi yang sangat banyak”.
Ÿxsùr& tbrã/y‰tFtƒ tb#uäöà)ø9$# 4 öqs9ur tb%x. ô`ÏB ωZÏã ÎŽöxî «!$# (#r߉y`uqs9 ÏmŠÏù $Zÿ»n=ÏF÷z$# #ZŽÏWŸ2 ÇÑËÈ
Artinya: “ Maka Apakah mereka tidak memperhatikan Al Quran? kalau kiranya Al Quran itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya”. (QS. al-Nisa ; 82).
Ayat ini ingin mengatakan bahwa ayat-ayat al-Qur’an tidak mempunyai perbedaan-perbedaan yang signifikan antara satu ayat dengan yang lainnya. Sementara di tempat lain, al-Qur’an mengatakan sebagai berikut:
* $tB ô‡|¡YtR ô`ÏB >ptƒ#uä ÷rr& $ygÅ¡YçR ÏNù'tR 9Žösƒ¿2 !$pk÷]ÏiB ÷rr& !$ygÎ=÷WÏB 3 öNs9r& öNn=÷ès? ¨br& ©!$# 4’n?tã Èe@ä. &äóÓx« íƒÏ‰s% ÇÊÉÏÈ
Artinya:”Ayat mana saja[81] yang Kami nasakhkan, atau Kami jadikan (manusia) lupa kepadanya, Kami datangkan yang lebih baik daripadanya atau yang sebanding dengannya. tidakkah kamu mengetahui bahwa Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu? (QS. al-Baqarah : 106).
[81] Para mufassirin berlainan Pendapat tentang arti ayat, ada yang mengartikan ayat Al Quran, dan ada yang mengartikan mukjizat.
Abu Muslim al-Asyfahani,[14] menolak anggapan bahwa ayat yang sepintas kotradiktif, diselesaikan dengan jalan nasikh-mansukh. Lantas ia, mengajukan proyek takhsis sebagai antitesa Nasikh-Mansukh. Menurutnya al-Qur’an adalah syari’ah yang muhkam, jadi tidak ada yang mansukh.
žw Ïm‹Ï?ù'tƒ ã@ÏÜ»t7ø9$# .`ÏB Èû÷üt/ Ïm÷ƒy‰tƒ Ÿwur ô`ÏB ¾ÏmÏÿù=yz ( ×@ƒÍ”\s? ô`ÏiB AOŠÅ3ym 7‰ŠÏHxq ÇÍËÈ
Artinya :”Yang tidak datang kepadanya (Al Quran) kebatilan baik dari depan maupun dari belakangnya, yang diturunkan dari Rabb yang Maha Bijaksana lagi Maha Terpuji. (QS. al-Fushilat : 42).
Artinya, jika sekiranya didalam al-Qur’an terdapat ketentuan yang telah di-nasakh, maka sebagian hukum ayat al-Qur’an juga akan dibatalkan. Sementara syari’at dalam al-Qur’an itu bersifat kekal. Karena ia berlaku sepanjang masa.[15]
Fakhru al-razi dan Muhammad ‘Abduh, juga termasuk yang memandang bahwa istilah Nasikh-Mansukh tidak terdapat dalam al-Qur’an. Alasan mereka disandarkan pada ayat al-Qur’an “Dan bacakanlah apa yang diwahyukan kepadamu, yaitu kitab Tuhanmu. Tidak ada seorangpun yang dapat merubah kalimat –Nya”. (QS. al-Kahfi : 27).[16] Hanya kemudian, Muhammad ‘Abduh menggunakan istilah tabdil, penggantian, pengalihan, atau pemindahan ayat hukum ditempat ayat hukum yang lain, bukan nasakh dalam pengertian pembatalan.[17]
Sementara itu, sebagaian Ulama’ berkeyakinan bahwa didalam al-Qur’an terdapat pembatalan hukum, Nasikh-Mansukh. Ibn Jarir menafsirkan ayat “dan apabila Kami letakkan suatu ayat ditempat ayat lain sebagai penggantinya, padahal Allah lebih mengetahui apa yang diturunkan-Nya”, sebagai “Kami angkat ia, lalu Kami turunkan lainnya”.[18] Sedangkan al-Syuyuti mengartikannya sebagai “Allah menurunkan perkara dalam al-Qur’an kemudian mengangkatnya”.[19]
Ibn Katsir menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi kita untuk menafikan Nasikh-Mansukh, karena ia menetapkan hukum sesuai kehendak-Nya dan melakukan apa saja sesuai dengan keinginan-Nya. Hal ini, pula ditegaskan oleh Quraish Shihab, bahwa Allah tidak me-nasakh dalam arti membatalkan suatu hukum yang dikandung oleh satu ayat, kecuali Allah akan mendatangkan ayat lain yang mengandung hukum lain yang lebih baik atau serupa.
Berbeda dengan yang lain, al-Thabathaba’i mengatakan bahwa pertentangan antara dua Nash dalam Naskh pada dasarnya merupakan pertentangan lahiriah, bukan pertentangan hakikiyyah (esensi). Alasan al-Thabathaba’i ini didasarkan pada al-Qur’an Surat (al-Nisa ; 82). Ia menegaskan Nasakh pada dasarnya bukan termasuk (yang terjadi karena) pertentangan dalam perkataan (qawl), dan ia juga tidak (terjadi karena) pertentangan (ikhtilaf) dalam pandangan hukum, melainkan terjadi karena pertentangan dalam mushdaq (kriteria) dari segi dapat diterapkannya hukum pada suatu hari, karena adanya mahslahat didalamnya. Dan dari segi tidak dapat diterapkannya pada suatu hari yang lain karena bergantinya kemashlahatan dari kemashlahatan yang lain yang mewajibkan hukum yang lain pula”. Oleh karena itu, al-Thabathaba’i beranggapan bahwa nasakh pada dasarnya tidak hanya khusus terdapat pada hukum-hukum syari’at, melainkan juga dapat terjadi terhadap takwiniyyah (persoalan-persoalan kosmo).
K. Contoh Hadits Nasikh dan Mansukh
1. Memakan makanan yang dimasak membatalkan whudu
Sebahagian ulama berpendapat wajib berwuduk kerana memakan makanan yang dimasak apabila hendak melaksanakan Sholat. Sebagian yang lain mengatakan hukum itu sudah tidak ada kerana ada hadist yang menasakhkannya. Golongan yang pertama berhujah dengan hadist yang dikeluarkan oleh Imam Muslim dari Zaid bin Tshabit:
زيد بن ثابت قال: سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول" الوضوء مما مست النار" (مسلم كتاب الحيض باب الوضوء مما مست النار (
Artinya:”Wajib berwuduk kerana memakan makanan yang dimasak”
Hadist Abu Hurairah:
أن عبدالله بن إبراهيم بن قارظ وجد أبا هريرة يتوضأ على المسجد. فقال: قال: إنما أتوضأ من أثوار أقط أكلتها. لأني سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول" توضؤوا مما مست النار"(مسلم كتاب الحيض باب الوضوء مما مست النار)
Artinya:”Sesungguhnya Abdullah bin Ibrahim bin Qarit mendapati Abu Hurairah sedang berwuduk dekat dengan masjid, lalu beliau berkata: “Sebenarnya aku berwuduk kerana beberapa potong keju yang telah aku makan kerana aku mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda: “Hendaklah kamu berwuduk setelah memakan makanan yang dimasak”
Imam al-Tirmizi menyebutkan dalam bab ini terdapat beberapa hadist yang diriwayatkan daripada Ummu Habibah, Ummu Salamah, Zaid bin Thabit, Abu Talha, Abu Ayyub dan Abu Musa. Sebagian ulama berpendapat whudu dimestikan apabila memakan makanan yang telah dimasak.
Menurut al-Hazimi, antara ulama yang berpandangan demikian ialah Ibn Umar, Talhah, Anas bin Malik, Abu Musa, `Aishah, Zaid bin Thabit, Abu Hurairah, Abu `Izzah al-Hazali, Umar bin Abdul Aziz, Abu Mijlaz, Abu Qilabah, Yahya bin Ya`mar, Hasan al-Basri dan al-Zuhri. Tetapi kebanyakan ahli ilmu dan para fuqaha berpendapat tidak perlu berwuduk kerana memakan makanan yang dimasak. Mereka menganggap itu adalah perkara yang terakhir yang dilakukan oleh Rasulullah s.a.w.[20]
Hadist-hadist yang menjadi hujah mereka ialah:
Artinya:”Dari Ibn Abbas: “Sesungguhnya Rasulullah s.a.w. telah memakan kaki kambing yang hadapan, kemudian sholat tanpa mengambil wuduk.”
Hadist `Amr bin Umayyah al-Dhamri:
Artinya:”Bahwa dia melihat Rasulullah s.a.w. memotong kaki kambing yang hadapan yang dimakannya, kemudian sholat tanpa mengambil wuduk.
Hadist Maimunah, isteri Rasulullah s.a.w.:
Artinya:”Dari Maimunah, isteri Rasulullah s.a.w. katanya: “Sesungguhnya Rasulullah s.a.w. telah memakan kaki kambing yang dihadapanya dekat dengan beliau, kemudian sholat tanpa mengambil wuduk.”
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Ilmu nasikh dan mansukh hadits adalah ilmu pengetahuan yang membahas tentang hadits yang datang terkemudian sebagai penghapus terhadap ketentuan hukum yang berlawanan dengan kandungan hadits yang datang lebih dahulu.
Ilmu nasikh dan mansukh pada dasarnya sudah ada sejak periode hadits pada awal abad pertama, akan tetapi belum muncul dalam bentuk ilmu yang berdiri sendiri.
Ayat al-Qur’an (QS. al-Baqarah : 106) tentang konsep Nasikh, mendapat berbagai kontraversi. Hal ini menuntut kita untuk lebih hati-hati dalam melakukan seleksi riwayah yang berkenaan dengan konsep ini. Lihatlah misalnya, riwayat yang disampaikan oleh ‘Aisyah tentang menyusukan sepuluh kali atau lima kali sebagai bagian dari al-Qur’an. Dan juga Umar yang melaporkan sendiri tentang ayat-ayat rajam. Kedua laporan ini, hanya di riwayatkan oleh perorangan. Sementara sebuah riwayat yang shahih, perlu dukungan dari laporan-laporan shahabat lain.
B. Saran
Mengingat pentingnya pemahaman mengenai ilmu-ilmu Hadits dan kurang mendalamnya pengetahuan mengenai Hadits, tim penyusun merasa perlu ada suatu kegiatan/metode pengajaran yang bisa merangsang minat untuk belajar lebih dalam mengenai Ilmu-Ilmu Hadits khususnya tentang hadist-hadist nasikh wa mansukh tersebut. Kami disini menyadari masih banyak kekurangan dalam makalah ini, oleh karena itu kritik membangun dari para pembaca sangat penulis harapkan demi kesempurnaan revisi penulisan selanjutnya.
DAFTAR PUSTAKA
Agus Solahuddin dan Agus Suyadi, 2009, Ulumul Hadits Bandung: Pustaka Setia
Fachtur Rahman, Ikhtisar Musthalahul Hadits, 1974, Bandung: PT.Al-Ma’arif
Jalal al-Din al-Syuyuti, 1983, Tafsir bi al-Ma’tsur, juz I Beirut : Dar al-Fikr
Imam al-Syafi’i. AlRisalah (trj) , 1992, Jakarta : Pustaka Firdaus
Jaluddin al-Suyuti, al-Itqan fi Ulum al-Qur’an. Jilid I. Beirut : Dar al-Fikr. tth
M. Rifa’I, Ushul Fiqh, 1991, Semarang : Wicaksana
Manna’ al-Qattan, Pengantar Studi Ilmu Hadits cet, 2005, 1 Jakarta: Pustaka al-Kausar
Musthafa Muhammad Sulaiman, al-Nasikh fi al-Qur’an al-Karim, 1991, Kairo : Maktabah al-Amanah.
M. Bakr Ismail. Dirasat fi Ulum al-Qur’an, 1991, Kairo : Dar al-Manar.
Mukhtar Yahya, Dasar-Dasar Pembinaan Hukum Fiqh Islam, 1986, Bandung : Al-Ma’arif.
Manna Khalil al-Qattan, Mabahis fi Ulum al-Qur’an, 1983, Beirut : Muwassah.
Muhammad Ibn Jarir al-Thabari. Al-Jami’ al-Bayan fi Tafsir al-Qur’an,1954, Mesir : Mustafa al-Baby al-Halaby.
Taufiq Adnan Amal. Rekontruksi Sejarah al-Qur’an, 2001, Yogyakarta : FkBA.
Quraish Shihab, 1998. Membumikan al-Qur’an. Bandung : Mizan
DAFTAR ISI
Kata Pengantar........................................................................................................... i
Daftar Isi ................................................................................................................ ii
BAB I : PENDAHULUAN................................................................................ 1
A. Latar Belakang Masalah................................................................... 1
BAB II : PEMBAHASAN................................................................................... 3
A. Pengertian Ilmu Nasikh wa Mansukh Hadits.................................. 3
B. Faedah Mengetahui Ilmu Hadits Nasikh wa Mansukh.................... 4
C. Cara Mengetahui Nasikh wa Mansukh Hadits............................... 4
D. Syarat-Syarat Nasakh....................................................................... 5
E. Faedah/Pentingnya Ilmu Nasikh wa Mansukh Hadist..................... 6
F. Perhatian Para Ulama Terhadap Ilmu Nasikh wa Mansukh............. 6
G. Kitab-kitab Nasikh dan Mansukh.................................................... 7
H. Bentuk Nasakh Yang Berkaitan Dengan Hadits............................. 8
I. Kajian Nasikh dalam al-Qur’an........................................................ 12
J. Kontraversi Naskh dalam al-Qur’an................................................ 15
K. Contoh Hadits Nasikh dan Mansukh............................................... 15
BAB III : PENUTUP............................................................................................. 17
A. Kesimpulan...................................................................................... 17
B. Saran................................................................................................ 17
DAFTAR PUSTAKA............................................................................................... 18
ii |
[1] http://ats-tsiqah.blogspot.com/2011/11/ilmu-nasikh-wa-mansukh.html
[2] Manna’ al-Qattan, Pengantar Studi Ilmu Hadits cet. 1 (Jakarta: Pustaka al-Kausar, 2005), hlm. 127.
[9] Musthafa Muhammad Sulaiman, al-Nasikh fi al-Qur’an al-Karim. (Kairo : Maktabah al-Amanah. 1991), hlm. 49. Juga M. Bakr Ismail. Dirasat fi Ulum al-Qur’an (Kairo : Dar al-Manar. 1991), hlm. 300.
[10] Lihat Imam al-Syafi’i. AlRisalah (trj), (Jakarta : Pustaka Firdaus. 1992), hlm .67 – 68.
[12]. Lihat Jaluddin al-Suyuti, al-Itqan fi Ulum al-Qur’an. Jilid I. (Beirut : Dar al-Fikr. tth), hlm. 21-22.
[18] Muhammad Ibn Jarir al-Thabari. Al-Jami’ al-Bayan fi Tafsir al-Qur’an. (Mesir : Mustafa al-Baby al-Halaby. 1954), hlm . 384.
terimakasih...
BalasHapushttp://pendidikan-dan-teknologi.blogspot.com/
BalasHapusHard Rock Hotel and Casino Philadelphia - DrMCD
BalasHapusHard 부산광역 출장마사지 Rock Hotel 익산 출장안마 and Casino Philadelphia is one of the 오산 출장샵 premier casino 창원 출장안마 destinations in America with over 3,500 rooms, 104 restaurants, 여주 출장안마 and Address: 1 Mohegan Sun Blvd