Minggu, 25 Maret 2012

Implementasi Kebijakan Sertifikasi Guru MI Revisi

BAB I
PENDAHULUAN



Latar Belakang Masalah

Pendidikan di Indonesia menjadi salah satu masalah yang sangat subtansial. Di eraglobalisasi saat ini, Indonesia harus mampu meningkatkan pendidikan, sehingga tidak kalah bersaing dengan negara lain. Negara kita harus mencetak orang-orang yang berjiwa mandiri dan mampu berkompetisi di tingkat dunia. Saat ini, Indonesia membutuhkan orang-orang yang dapat berfikir secara efektif, efisien dan juga produktif. Hal tersebut dapat diwujudkan jika kita mempunyai tenaga pendidik yang handal dan mampu mencetak generasi bangsa yang pintar dan bermoral.
Guru merupakan komponen pendidikan yang sangat berperan penting dalam kegiatan belajar mengajar. Kedudukan guru merupakan posisi yang penting dalam dunia pendidikan khususnya dilembaga pendidikan formal. [1] oleh karena itulah Kebijakan sertifikasi bagi guru dan dosen memang suatu langkah yang strategis untuk dapat meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.
Kompetensi guru mempakan seperangkat penguasaan kemampuan yang harus ada dalam diri guru agar dapat mewujudkan kinerja secara tepat dan efektif Sedangkan guru yang profesional adalah guru yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguman sehingga mampu melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal.
Guru adalah orang yang sangat berpengaruh dalam proses belajar mengajar.[2] Sudah selayaknya seorang guru itu di berikan kesejahteraan berupa sertifikasi, Untuk mendapatkan gambaran yang jelas tentang sertifikasi, berikut ini kutipan beberapa pasal yang tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen:
Pasal 1 butir 11    : Sertifkasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru dan dosen.
Pasal 8                 : Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.[3]
Pasal 16               :Guru yang memilik sertifikat pendidik memperoleh tunjangan profesi sebesar satu kali gaji, guru negeri maupun swasta dibayar pemerintah.
Dari kutipan di atas dapat dipahami bahwa sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang telah memenuhi persyaratan tertentu, yaitu memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujud kantujuan pendidikan nasional yang dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan yang layak.

 
BAB II
PEMBAHASAN


A.      Sertifikasi Guru
Guru adalah pelaku utama dalam pendidikan karena guru yang bersingunggan langsung dengan peserta didik. Sarana dan prasarana merupakan pendukung dalam tercapainya tujuan pendidikan, begitu juga dengan kurikulum yang berperan sebagai menu wajib bagi siswa untuk dipelajari sesuai dengan tingkatan dan kompetensinya. Sehingga faktor-faktor tersebut harus berjalan dengan baik dan saling menguatkan.
Sebagaimana Nasanius menjelaskan bahwa pada realita yang ada ternyata kemerosotan pendidikan bukan dikarenakan oleh lemahnya kurikulum dan sarana-prasarana, melainkan oleh kurangnya kompetensi guru. Sehingga pendidikan kita belum menemukan model pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi anak didik kita.
Berdasarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sebagai landasan yuridis untuk peningkatan kualifikasi dan profesional guru, dengan asumsi bahwa guru sebagai profesi yang profesional dengan segala kompetensi yang harus dimiliki akan berdampak dapat meningkatkan kualitas pembelajaran, output maupun outcome. Setiap pendidik dan tenaga kependidikan layaknya memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional dan sosial.
Tugas guru bukan hanya mengajar untuk menyampaikan, atau mentransformasikan pengetahuan kepada para anak di sekolah, melainkan guru mengemban tugas untuk mengembangkan kepribadian anak didiknya secara terpadu. Guru mengembangkan sikap mental anak, mengembangkan hati nurani anak, sehingga anak akan sensitif terhadap masalah-masalah kemanusiaan, harkat, derajat manusia, dan menghargai sesama manusia. Begitu juga guru harus mengembangkan keterampilan anak, keterampilan hidup di masyarakat sehingga mampu untuk menghadapi segala permasalahan hidupnya.
Berdasarkan uraian di atas, kita ketahui bahwa untuk menjadi guru dengan predikat sebagai profesional tampaknya tidaklah mudah, tidak cukup hanya dinyatakan melalui selembar kertas yang diperoleh melalui proses sertifikasi. Namun guru dituntut untuk memiliki kemampuan menyelenggarakan proses pembelajaran dan penilaian yang menyenangkan dan sesuai dengan kriteria yang berlaku dengan tujuan agar dapat mendorong peningkatan dan tumbuhnya prestasi, motivasi, dan kreatifitas pada diri siswa.
Peningkatan prestasi pada siswa dipengamhi oleh faktor lingkungan, internal dan eksternal siswa, selain itu faktor utama peningkatan prestasi siswa terletak pada bagaimana kualitas proses pembelajaran yang berlangsung. Oleh karena itu untuk meningkatkan prestasi siswa, proses pembelajaran dikelas harus berlangsung dengan baik, berdaya guna dan berhasil guna. Proses pembelajaran akan berjalan dengan baik apabila didukung oleh guru yang mempunyai kemampuan profesional (tersertifikasi), karena guru merupakan faktor utama dalam tercapainya pelaksasanaan pendidikan. Guru profesional atau yang telah tersertifikasi tentu akan mampu menumbuhkan semangat dan motivasi belajar siswa lebih baik.
Untuk dapat menumbuhkan kualitas dan prestasi siswa, guru tersertifikasi akan bempaya untuk mempengamhi emosi dan minat siswa dalam proses pembelajaran. Sehingga siswa akan selalu termotivasi dan pada akhirnya akan tercipta pembelajaran yang berdaya guna. Apabila dalam sebuah pembelajaran sudah berdaya guna tentu akan mudah bagi guru tersertifikasi untuk dapat meningkatkan prestasi siswa.
Dengan adanya guru yang sudah tersertifikasi diharapkan dapat menjadikan guru sebagai guru yang profesional. Sehingga permasalahan kebijakan sekolah yang tidak populis dapat dicegah. Sertifikasi guru mempakan sebuah terobosan dalam dunia pendidikan untuk meningkatkan kualitas dan profesionalitas seorang guru, sehingga ke depan semua guru harus memiliki sertifikat sebagai lisensi atau ijin mengajar. Dengan demikian, upaya pembentukan guru yang profesional di Indonesia segera menjadi kenyataan dan diharapkan tidak semua orang dapat menjadi guru dan tidak semua orang menjadikan profesi guru sebagai batu loncatan untuk memperoleh pekerjaan.
Pada kenyataanya saat ini guru yang sudah tersertifikasi belum dapat menjalankan amanahnya dengan sebenar-benarnya sebagaimana kriteria yang telah ditetapkan. Ada indikasi bahwa guru yang telah tersertifikasi tidak lagi seproduktif ketika mereka belum mendapatkan tunjangan profesi.
Namun apakah benar guru yang tersertifikasi mampu meningkatkan prestasi siswa di MI. Kemudian upaya apa yang dilakukan guru tersertifikasi di MI  dalam meningkatkan prestasi siswa. Pernyataan-pernyataan inilah yang membuat peneliti ingin mengetahui secara riil bagaimana kinerja dan upaya guru tersertifikasi dalam meningkatkan prestasi siswa di MI
Sertifikasi guru merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan mutu dan kesejahteraan guru, serta berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran. Dengan terlaksananya sertifikasi guru, diharapkan akan berdampak pada meningkatnya mutu pembelajaran dan mutu pendidikan secara berkelanjutan.
B.       Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG)
Pelaksanaan sertifikasi guru untuk tahun 2011 mengalami perubahan yang mendasar antara lain menyangkut mekanisme registrasi dan mekanisme penyelenggaraan sertifikasi; penataan ulang substansi dan rubrik penilaian portofolio; substansi pelatihan, strategi pembelajaran, dan sistem penilaian Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Hal ini perlu dipahami dengan baik oleh semua unsur yang terkait, baik di pusat maupun di daerah. Unsur pusat yaitu direktorat yang menangani pendidik, dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP). Unsur daerah yaitu dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, kepala sekolah, guru yang diangkat dalam jabatan pengawas, dan guru, serta unsur lain yang terkait dalam sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2011. Salah satu bagian penting dalam pelaksanaan sertifikasi guru adalah proses rekrutmen dan penetapan calon pesertanya. Untuk itu diperlukan sebuah pedoman yang dapat menjadi acuan bagi semua unsur tersebut.
PLPG diperuntukkan bagi guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang: (1) memilih langsung mengikuti PLPG (2) tidak memenuhi persyaratan PSPL dan memilih PLPG, dan (3) tidak lulus penilaian portofolio,  PLPG harus dapat memberikan jaminan terpenuhinya standar kompetensi guru. Beban belajar PLPG sebanyak 90 jam pembelajaran. Model Pembelajaran Aktif, Inovatif, Kreatif, dan Menyenangkan (PAIKEM) disertai workshop Subject Specific Pedagogic (SSP) untuk mengembangkan dan mengemas perangkat pembelajaran.
Pemberian Sertifikat Pendidik secara Langsung (PSPL), dan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) bagi peserta sertifikasi guru dilakukan oleh Rayon LPTK Penyelenggara Sertifikasi Guru yang terdiri dari LPTK Induk dan LPTK Mitra dikoordinasikan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG). Secara umum, alur pelaksanaan Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2011 disajikan pada Gambar 2.1.
Gambar 2.1: Alur Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan Penjelasan alur sertifikasi guru dalam jabatan yang disajikan pada Gambar 2.1 adalah sebagai berikut.
1.      Guru dalam jabatan yang memenuhi persyaratan sebagai peserta sertifikasi guru pertama kali harus melakukan penilaian terhadap kesiapan dirinya dalam mengikuti uji kompetensi melalui penilaian portofolio untuk mendapatkan sertifikat pendidik. Kesiapan yang dimaksud adalah: (1) ketersediaan dan kelengkapan dokumen portofolio yang dimilikinya, (2) telah melakukan penilaian sendiri terhadap dokumen portofolio yang dimilikinya, dan (3) memiliki kesiapan diri untuk mengikuti tes awal.
2.      Berdasarkan hasil penilaian diri tersebut, kemudian guru melakukan pemilihan pola sertifikasi guru: pola PSPL, pola PF, atau pola PLPG.
3.      Peserta yang telah siap mengikuti pola PSPL, mengumpulkan dokumen LPTK penyelenggara sertifikasi guru melakukan verifikasi dokumen. Apabila dokumen yang dikumpulkan oleh peserta dinyatakan memenuhi persyaratan (MP) maka peserta dinyatakan lulus sertifikasi guru dan menerima sertifikat pendidik, sebaliknya apabila tidak memenuhi persyaratan (TMP), maka secara otomatis menjadi peserta PLPG. untuk diverifikasi oleh asesor Rayon LPTK sebagai persyaratan untuk menerima sertifikat pendidik secara langsung. Penyusunan dokumen mengacu pada Pedoman Penyusunan Portofolio.
4.      Peserta yang siap memilih pola PF, mengikuti prosedur. sebagai berikut.
a.         Peserta wajib mengikuti tes awal di tempat pelaksanaan tes yang ditetapkan oleh KSG (ICT Center). Soal tes disediakan oleh KSG melalui WEBSITE KSG yang hanya dapat dibuka di ICT Center3
b.         Peserta yang mencapai nilai/skor tes sama dengan atau lebih tinggi dari batas kelulusan yang ditetapkan oleh KSG, maka peserta dinyatakan lulus mengikuti sertifikasi pola PF. Peserta yang tidak lulus tes awal secara otomatis menjadi peserta sertifikasi pola PLPG. .
c.         Peserta yang lulus tes awal mendapatkan bukti kelulusan dari ICT Center dan diberi waktu untuk menyusun portofolio
d.        Portofolio yang telah disusun oleh peserta sertifikasi diserahkan kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan diteruskan kepada Rayon LPTK untuk dinilai oleh asesor.
1)   Apabila hasil penilaian PF peserta sertifikasi guru memiliki skor sama dengan atau di atas batas kelulusan, maka kemudian asesor melakukan verifikasi berkas PF yang disusun.
2)   Apabila skor hasil penilaian PF mencapai batas kelulusan, namun secara administrasi masih ada kekurangan maka peserta harus melengkapi kekurangan administrasi (MA). Apabila hasil verifikasi menunjukkan bahwa peserta menguasai kompetensi guru sebagaimana ditunjukkan dalam dokumen portofolio, maka peserta dinyatakan lulus dan memperoleh sertifikat pendidik.
3)   Apabila hasil penilaian PF belum mencapai batas kelulusan, peserta harus mengikuti pola PLPG. untuk selanjutnya dilakukan verifikasi terhadap berkas PF yang disusun.
5.        Peserta yang mengikuti PLPG adalah peserta yang: (1) langsung memilih pola PLPG; (2) memilih pola PF tetapi tidak lulus tes, atau tidak lulus penilaian PF, atau tidak lulus verifikasi berkas PF; dan (3) berstatus TMP pada pola PSPL. Waktu pelaksanaan PLPG ditentukan oleh Rayon LPTK sesuai ketentuan yang tertuang dalam Rambu-Rambu Penyelenggaraan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru.

 C.      Sasaran dan Pembagian Kuota Sertifikasi Guru
1.      Sasaran
Sasaran peserta sertifikasi guru dalam jabatan adalah guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang memenui persyaratan yang diwujudkan dalam bentuk kuota tahun 2011. Kuota peserta sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2011 secara nasional ditetapkan oleh pemerintah sebanyak 300.000 guru, terdiri dari guru PNS dan guru bukan PNS pada jenjang pendidikan TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB baik negeri maupun swasta di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan Nasional. Sasaran tersebut dibagi dalam 2 (dua) kelompok kuota sebagai berikut.
§  Kuota untuk pola PF sejumlah 2.940 orang.
§  Kuota untuk pola PLPG sejumlah 297.060 orang.[4]
Sasaran tersebut termasuk guru yang bertugas di sekolah Indonesia di luar negeri (SILN).
2.      Pembagian Kuota
Sasaran peserta sertifikasi guru secara nasional setiap tahun ditetapkan oleh pemerintah. Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pembagian kuota adalah sebagai berikut:
§  Data jumlah guru yang digunakan untuk perhitungan kuota adalah data individu guru yang sudah masuk dalam NUPTK Online dikurangi dengan peserta sertifikasi guru yang sudah lulus tahun sebelumnya.
§  Keberadaan data guru (dalam NUPTK Online) ini sangat penting karena penetapan kebijakan didasarkan atas data tersebut.
Penetapan kuota untuk setiap provinsi dan kabupaten/kota dihitung dengan cara sebagai berikut.
1.      Kuota Provinsi
Kuota provinsi ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK) terdiri dari kuota untuk pola PF/PSPL dan PLPG sebagaimana tercantum pada Lampiran 1. Kuota provinsi dihitung secara proporsional berdasarkan jumlah guru yang memenuhi persyaratan. Data guru yang digunakan untuk menetapkan kuota provinsi adalah data guru pada SIM NUPTK posisi bulan September 2010 dan yang bersangkutan telah resmi diangkat sebagai guru tetap saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen diberlakukan (sebelum 30 Desember 2005).
2.      Kuota Kabupaten/Kota dan Jenjang Pendidikan
a.       Kuota kabupaten/kota dihitung dan disepakati bersama antara Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), dinas pendidikan provinsi, dan dinas pendidikan kabupaten/kota.
b.      Data guru yang digunakan dalam penghitungan kuota kabupaten/kota adalah data guru hasil sinkronisasi data SIM NUPTK posisi terakhir.
c.       Penghitungan kuota kabupaten/kota didasarkan atas jumlah guru yang memenuhi persyaratan dan belum memiliki sertifikat pendidik pada kabupaten/kota tersebut.
d.      Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2011
e.       Kuota kabupaten/kota ditetapkan melalui kesepakatan dan disahkan bersama antara dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan LPMP dalam satu pertemuan koordinasi. Hasil kesepakatan ditandatangi bersama dan disampaikan ke Ditjen PMPTK cq. Direktorat Profesi Pendidik sesuai format pada Lampiran 2.[5]
Untuk alasan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan sertifikasi guru serta penjaminan kualitas hasil sertifikasi, jumlah peserta pendidikan profesi dan uji kompetensi setiap tahunnya ditetapkan oleh pemerintah[6]. Berdasarkan jumlah yang ditetapkan pemerintah tersebut, maka disusunlah kuota guru peserta sertifikasi untuk masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota. Penyusunan dan penetapan kuota tersebut didasarkan atas jumlah data individu guru per Kabupaten/ Kota yang masuk di pusat data Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK).
D.      Tujuan dan Manfaat Sertifikasi
Sertifikasi guru bertujuan untuk meningkatkan mutu dan menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuanpendidikan nasional. Adapun manfaat ujian sertifikasi guru dapat diperikan sebagaiberikut :
1.      Melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten, yang dapat merusak citra profesi guru.
2.      Melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas danp rofesional.
3.      Menjadi wahana penjaminan mutu bagi LPTK , dan kontrol mutu dan jumlah guru bagi pengguna layanan pendidikan.
4.      Menjaga lembaga penyelenggara pendidikan (LPTK) dari keinginan internal dan tekanan eksternal yang menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang berlaku.
5.      Memperoleh tujangan profesi bagi guru yang lulus ujian sertifikasi.[7]

E.       Proses Tahapan Sertifikasi
1.      Penetapan kuota provinsi
Kuota provinsi ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK) berdasarkan data jumlah guru yang memenuhi persyaratan. Penetapan kuota provinsi secara lengkap telah dijelaskan pada BAB III. Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2011 26
2.      Pembentukan Panitia Sertifikasi Guru
Sebelum semua aktifitas kegiatan sertifikasi guru dilakukan, yang pertama harus dilakukan adalah pembentukan Panitia Sertitikasi Guru (PSG) di tingkat LPMP, dinas pendidikan provinsi dan dinas pendidikan kabupaten/kota. PSG memiliki tugas dan tanggungjawab terhadap suksesnya penyelenggaraan sertifikasi guru di tingkat LPMP, provinsi, dan kabupaten/kota. PSG ditetapkan setiap tahun dan harus melibatkan operator NUPTK sebagai salah satu anggota PSG.
a.      PSG di Tingkat LPMP
Tugas dan tanggungjawab PSG tingkat LPMP adalah:
§  menetapkan kuota kabupaten/kota bersama dinas pendidikan provinsi dan dinas pendidikan kabupaten/kota;
§  memasukkan data kuota kabupaten/kota yang telah disepakati ke dalam database NUPTK melalui NUPTK online;
§  melakukan sosialisasi pelaksanaan sertifikasi guru kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan pihak terkait lainnya;
§  melakukan pengecekan daftar peserta dengan kuota;
§  melakukan redistribusi kuota kabupaten/kota jika ada kabupaten/ kota yang tidak dapat memenuhi kuota dan melaporkan ke Ditjen PMPTK;
§  melakukan verifikasi data peserta bersama dinas pendidikan kabupaten/kota dan LPTK untuk ditetapkan sebagai peserta final;
§  mengirimkan daftar nama peserta yang telah diverifikasi ke Ditjen PMPTK;
§  melakukan koordinasi dengan LPTK terutama berkaitan dengan penyaluran dana sertifikasi guru.
b.       PSG di Tingkat Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota
Tugas dan tanggungjawab PSG Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota adalah:
§  melakukan sosialisasi sertifikasi guru kepada guru dan masyarakat;
§  melakukan perbaikan (update) data guru pada NUPTK yang akan digunakan sebagai dasar penetapan peserta;
§  menyusun daftar nama guru sesuai dengan urutan prioritas penetapan peserta;
§  menetapkan calon peserta sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan secara transparan melalui NUPTK online;
§  mencetak Format A0 dari NUPTK online dan memberikannya kepada calon peserta;
§  memfasilitasi guru dalam melakukan registrasi online pada website KSG;
§  memfasilitasi guru dalam mencari ICT center untuk mengikuti tes awal;
§  melakukan verifikasi data peserta bersama dinas pendidikan kabupaten/kota dan LPTK untuk ditetapkan sebagai peserta final;
§  menerbitkan SK Penetapan peserta sertifikasi guru;
§  mencetak Format A1 dan memberikan pengesahan pada Format A1 dengan menandatangani dan membubuhi stempel kemudian memberikannya kepada guru;
§  menerima portofolio dari guru dan mengirimkannya ke LPTK;
§  mengikuti perkembangan pelaksanaan sertifikasi guru.


3.      Sosialisasi Sertifikasi Guru
Sosialisasi sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2011 dilaksanakan dengan melibatkan peserta dari LPMP, dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota dan guru calon peserta sertifikasi. Materi sosialisasi antara lain alur pelaksanaan sertifikasi guru, mekanisme penetapan peserta, penyusunan dokumen portofolio, perbaikan data guru pada NUPTK, jadwal pelaksanaan sertifikasi guru.
a.       Sosialisasi oleh Ditjen PMPTK
b.      Sosialisasi oleh dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, dan LPMP
4.      Input Data Kuota Kabupaten/Kota
LPMP memasukkan data kuota kabupaten/kota hasil kesepakatan ke dalam data base NUPTK melalui NUPTK online.
5.      Perubahan (Update) Data Guru pada NUPTK
Perubahan (update) data NUPTK Online dilakukan oleh operator dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dengan menggunakan NUPTK WebBrowser.
Proses update data NUPTK Online hanya dilakukan jika ada perbaikan data guru yang dibuktikan dengan dokumen dari guru. Perubahan data NUPTK akan mempengaruhi urutan prioritas dalam daftar calon peserta sertifikasi guru. Tahap Penetapan Calon Peserta (Daftar Peserta Sementara)

Gambar 2.2: Tahapan Prosedur Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2011

F.       Persyaratan untuk Sertifikasi
Persyaratan peserta sertifikasi guru melalui penilaian portofolio sebagai adalah berikut.
1.       Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi.
2.       Mengajar di sekolah umum di bawah binaan Departemen Pendidikan Nasional.
3.       Guru PNS yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah atau guru yang diperbantukan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
4.       Guru bukan PNS yang berstatus guru tetap yayasan (GTY) atau guru yang diangkat oleh Pemda yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
5.       Memiliki masa kerja sebagai guru minimal 5 tahun pada satu sekolah atau sekolah yang berbeda dalam yayasan yang sama;
6.       Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK). Persyaratan dan prioritas penentuan calon peserta sertifikasi guru baik untuk guru PNS maupun bukan PNS berlaku sama, kecuali pangkat dan golongan[8].


BAB III
PENUTUP

Kesimpulan

Kebijakan sertifikasi guru adalah suatu pilihan tindakan pemerintah dalam rangka memberdayakan profesi guru dan peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia melalui uji kualitas akademik dan kompetensi pendidik dalam rangka pemberian penghargaan kepada guru. Penghargaan tersebut bersifat materi berupa pemberian tunjangan profesi sebesar 1 kali gaji pokok. Kebijakan tersebut selanjutnya harus diimplementasikan karena implementasi kebijakan merupakan faktor yang paling penting bagi keberhasilan sebuah kebijakan. Tanpa diimplementasikan kebijakan publik hanya akan menjadi dokumentasi belaka.
Implementasi kebijakan sertifikasi guru di MI secara umum kita melihat memang sangat bermanfaat terutama untuk kesejahteraan guru itu sendiri dan dilapangan juga berjalan baik. Namun, kebijakan sertifikasi guru terutama bagi guru di MI yang telah direkomendasikan untuk dipilih oleh policy maker bukanlah jaminan bahwa kebijakan tersebut pasti berjalan lancar dalam implementasinya. Keberhasilan implementasi kebijakan sertifikasi guru di MI akan sangat berpengaruh terutama untuk kesejahteraan guru itu sendiri.
Maka dalam diri guru harus tersedia pengetahuan yang luas dan mendalam (kemampuan kognisi atau akademik) yang terkait dengan substansi mata pelajaran yang menjadi tanggung jawabnya, Guru dituntut untuk menunjukkan keterampilannya secara unggul dalam bidang pendidikan dan pembelajaran (kemampuan pedagogik), seperti: keterampilan menerapkan berbagai metode dan teknik pembelajaran, teknik pengelolaan kelas, keterampilan memanfaatkan media dan sumber belajar, dan sebagainya. Sehingga akan timbul motivasi dan gairah berprestasi pada diri siswa, Guru bekerja dengan kualitas tinggi. Pekerjaan guru termasuk dalam bidang jasa atau pelayanan (service). Pelayanan yang berkualitas dari seorang guru ditunjukkan melalui kepuasan dari para pengguna jasa guru yaitu siswa, dan  Guru dapat berperilaku sejalan dengan kode etik profesi serta dapat bekerja dengan standar yang tinggi.




DAFTAR PUSTAKA


Cece Wijaya, dkk, Upaya Pembaharuan dan Pengajaran, Bandung: Remaja Rosdakarya, 1992

Dwijowijoto, Ryant Nugroho, 2003, Kebijakan Publik Formulasi, Implementasi dan Evaluasi, Jakarta: 2002, PT. Elex Media Komputindo

Imron, Ali, Kebijaksanaan Pendidikan di Indonesia, Jakarta: 2002, Bumi Aksara

Keban, Yeremias, T, 2004, Enam Dimensi Strategis Admistrasi Publik: Konsep, Teori dan Isu, Penerbit Gava media, Yogyakarta

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Moleong, Lexy J, Metode Penelitian Kualitatif,  Bandung: 2000, Remaja Rosdakarya

Muslih, Masnur, 2007, Sertifikasi Guru Menuju Profesionalitas Pendidik, Jakarta: Bumi Aksara

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 18 tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan

Trianto dan Titik Triwulan, Sertifikasi dan Upaya Peningkatan Kualifikasi, Kompetensi dan Kesejahteraan, Jakarta: 2007,Prestasi Pustaka

Sudarwan Danim, Inovasi Pendidikan Dalam Upaya Peningkatan Profesionalisme Tenaga Kependidikan, Bandung, Pustaka Setia, 2002

.


[1] Sudarwan Danim, Inovasi Pendidikan Dalam Upaya Peningkatan Profesionalisme Tenaga Kependidikan, (Bandung, Pustaka Setia, 2002). Hal. 15.
[2] Cece Wijaya, dkk, Upaya Pembaharuan dan Pengajaran, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 1992), hal. 23.
[3] UU RI No. 14 Tahun 2005 tentang GURU DAN DOSEN, hal. 7.
[4] Buku Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2011, hal. 13
[5] Ibid,. Hal. 15
[6] Moleong, Lexy J, Metode Penelitian Kualitatif, (Bandung: 2000, Remaja Rosdakarya), hal. 27.
[7] Trianto dan Titik Triwulan, Sertifikasi dan Upaya Peningkatan Kualifikasi, Kompetensi dan Kesejahteraan, (Jakarta: 2007,Prestasi Pustaka,),hal. 29
[8] Muslih, Masnur, 2007, Sertifikasi Guru Menuju Profesionalitas Pendidik, (Jakarta: Bumi Aksara), hal. 18.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar